Senin, 18 Juni 2012

OM SWASTYASTU  ; Semoga dalam keadaan baik atas kasih Brahman


Tri Sandhya
Tri Sandhya adalah merupakan kewajiban umat Hindu Dharma untuk sembahyang tiga kali dalam sehari yaitu pagi, siang dan sore hari :

  1. Pagi hari disaat matahari terbit disebut “Brahma Muhurta” bertujuan menguatkan “guna Sattvam” menempuh kehidupan dari pagi hingga siang hari.
  2. Siang hari sebelum jam 12 sembahyang bertujuan untuk mengendalikan “guna Rajas” agar tidak menjurus ke hal-hal negatif. 
  3. Sore hari sebelum matahari tenggelam sembahyang bertujuan untuk mengendalikan “guna Tamas” yaitu sifat-sifat bodoh dan malas. 
Jadi Puja Trisandhya adalah persembahyangan pada saat pergantian waktu (pagi-siang-malam) yang bertujuan untuk menghilangkan aspek-aspek negatif yang ada pada manusia. Sumber Dokumen FDJHN/ref1 
Langkah - Langkah melakukan Tri Sandhya :  
Disebutkan, sebelum melakukan persembahyangan, sebagaimana dijelaskan dikutip dari Dokumen FDJHN/ref2, 
A. Persiapan Awal Tri Sandhya,
  1. Sebaiknya mengenakan pakaian yang bersih, 
  2. Mencuci kaki dan tangan serta cuci muka jika berdekatan dengan air, 
  3. Konsentrasikan pikiran, 
  4. Jika pikiran belum tenang jangan dipaksakan, 
  5. Renungkan sejenak apa yang baru saja dialami, 
  6. kemudian bawa lamunan pada rasa terimakasih atas apapun yang barusaja terjadi pada anda.
C. Membacakan bait - bait Mantram Puja Tri Sandhya.

Minggu, 17 Juni 2012


Prajuru Banjar terdiri dari Prajuru Dinas / Kepala Lingkungan dan Prajuru Banjar adat/ Kelihan Adat. 
Prajuru adat / Banjar Adat Delod Pempatan Lukluk merupakan bagian dari Desa Adat Lukluk, sebagai pemerintahan teritorial tradisional Bali yang di dalamnya terdapat ; Krama/Pawongan,Wilayah/Palemahan dan Tempat Suci/Pura atau Parahyangan .
  • Prajuru Dinas/ Kepala Lingkungan adalah seorang abdi Banjar Dinas yang dipilih oleh warga Banjar Dinas dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan  Pemerintah Kabupaten dengan Surat Keputusan Pemberentian dan Pengangkatan Kepala Lingkungan berdasarkan ;
    WAYAN GEDE ARYA,SH
    WAYAN GEDE ARYA,SH
    1. Undang- undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan daerah-daerah tingkat II dalam Wilayah daerah-daerah Tingkat I bali,Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ( Lembaran Negara Republik Indonesia nomor : 122 Tahun 1958,tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655 );
    2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 53 Tahun 2004,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4389 );
    3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerindahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 125 Tahun 2004,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4437 );
    4. Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor. 63 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peristilahan dan Penyesuaian Peristilahan dalam Penyelengaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan; 
    5. Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan megenai Pembentukan Kelurahan;
  • Prajuru Adat/Kelihan Adat  di bantu oleh Petengen dan Kelihan Tempek sebagai seorang abdi Banjar Adat, yang dipilih oleh warga banjar adat dengan masa jabatan kelihan adat dan Petengen  sesuai dengan awig-awig adat adalah 3 ( tiga ) Tahun sedangkan kelihan tempek selama   1 ( satu ) Tahun 
  • Kelihan Adat dan Petengen Banjar Delodpempatan Perioda 2015 s/d 2018 ;
    • Kelihan Adat : I Nyoman Sukarata,ST
    • Petengen       : I Made Suardiasa,SH,MM   
  • Kelihan Adat dan Petengen Banjar Delodpempatan Perioda 2012 s/d 2015 ;
    • Kelihan Adat : I Wayan Suratha,ST
    • Petengen       : I Nyoman Suarya  
  • Kelihan Adat dan Petengen Banjar Delodpempatan Perioda 2009 s/d 2012 ;
    • Kelihan Adat : Ir. I Ketut Suardana
    • Petengen       : I Putu Suardana  
  • Kelihan Adat dan Petengen Banjar Delodpempatan Perioda 2006 s/d 2009 ;
    • Kelihan Adat : I Made Suwirta
    • Petengen       : I Ketut  Sarjana  
  • Kelihan Adat dan Petengen Banjar Delodpempatan Perioda 2003 s/d 2006 ;
    • Kelihan Adat : I Made Rai Arbawa
    • Petengen       : I Made Hedy Suartana,SE  
  • Kelihan Adat dan Petengen Banjar Delodpempatan Perioda 2000 s/d 2003 ;
    • Kelihan Adat : I Wayan Nada
    • Petengen       : I Nyoman Murdana,SE    
  • Kelihan Tempek Suka Duka Perum Permata Anyar adalah  Drs,I Ketut Arnawa,, Perum Permata Anyar  berada   di   wilayah  Lingkungan  Delodpempatan Desa Adat Lukluk. Kelihan Tempekan Permata Anyar dibantu oleh ;
    • Ketua Umat Hindu                   : I Wayan Wik Gunada
    • Ketua Umat Islam                    : H. Masurhan
    • Ketua Umat Kristiani                : Jeremias P.Ballo